Sumber Hukum Ketenagakerjaan
1. Peraturan Perundang-undangan
- UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
- UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yg dirubah dgn UU No. 25 thn 1997 & dijelaskan lebih terperinci dalam PP No. 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaran Jamsostek dan PP No. 28 thn 2002 tentang Perubahan Pasal 21 PP No. 3 thn 1992;
2. Perjanjian
- Perjanjian Kerja Bersama / Perjanjian Perburuhan / Kesepakatan Kerja Bersama;
- Perjanjian Kerja;
- Peraturan Perusahaan.
3. Keputusan/Penetapan
Penetapan yang
dibuat Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan baik tingkat Pusat atau
Daerah (P4D atau P4P menurut UU
No. 22 tahun
1957) yang kemudian diganti dengan istilah PPHI
menurut UU
No 2 tahun
2004. Oleh UU telah dinyatakan bahwa penetapan PPHI
merupakan compulsory
arbitration (arbitrase wajib) sebelum perselisihan pada akhirnya diselesaikan oleh badan peradilan.
4. Trakat
Kesepakatan internasional baik
bilateral maupun
multilateral telah banyak melahirkan kaedah-kaedah hukum ketenagakerjaan yang
relatif baru atau pun penegasan terhadap praktik ketenagakerjaan yang
sudah ada sebelumnya.
Contoh
Trakat :
- Konvensi ILO No. 100 tentang pengupahan yang sama antara pekerja pria danpekerjawanita, yang telah diratifikasi oleh Pemerintah RI melalui UU No. 80 tahun 1957;
- Konvensi ILO No. 120 tentang hygiene dalam perniagaan danperkantoran, yang kemudian diraifikasi oleh Pemerintah RI melalui UU No. 3 tahun 1969;
- Konvensi ILO No. 155 tahun 1981 tentangkewajiban penyelenggaraan program K3
5. Kebiasaan (Custom)
- Terkesan (seringkali) dianggap wajib untuk dilakukan sehingga dengan tidak dilakukannya kebiasaan tersebut dianggap sebagai sebuah pelanggaran;
- Berulang-ulang dilakukan
Sebuah kebiasaan yang
telah lama
berlangsung kemudian diberikan penegasan yang
lebih kuat oleh hukum dengan dimuatnya materi yang
diatur sebuah kebiasaan menjadi sebuah norma / kaidah yang
berlaku mengikat.
0 comments:
Post a Comment