Wednesday, April 29, 2020

Sebab-Sebab Pemutusan Hubungan Kerja

Dalam melaksanakan hubungan kerja terkadang terjadi perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Perselisihan yang terjadi antara pekerja/buruh dengan pengusaha dalam hubungan kerja dapat menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja.  Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur bahwa pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:


1) PHK karena kesalahan berat:
  • Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang/ uang milik perusahaan
  • Memberikan keterangan palsu sehingga merugikan perusahaan
  • Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memalai atau mengedarkan Narkoba di lingkungan kerja
  • Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja
  • Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja
  • Membujuk teman sekerja atau pengusaha melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU.
  • Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau mebiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
  • Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja
  • Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara
  • Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Kesalahan berat tersebut harus didukung dengan bukti sbb:
  • Pekerja tertangkap tangan
  • Ada pengakuan dari pekerja yang bersangkutan
  • Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi
2) PHK karena ditahan pihak berwajib
Pekerja melakukan tindakan pidana bukan atas laporan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tapi wajib memberikan bantuan.
  • Satu orang tanggungan = 25% dari upah
  • Dua orang tanggungan = 35% dari upah
  • Tiga orang tanggungan = 45% dari upah
  • Empat orang tanggungan = 50% dari upah
Bantuan diberikan maksimal 6 bulan sejak hari pertama pekerja ditahan.

3) PHK karena melanggar Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama dan peraturan perusahaan
  • Pengusaha dapat melakukan PHK jika pekerja melanggar PK, PKB dan peraturan perusahaan
  • PHK dapat dilakukan setelah pekerja diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga berturut-turut
  • Surat peringatan tersebut paling lama berlaku 6 bulan, kecuali ditetapkan lain dalam PK, PKB dan peraturan perusahaan
  • Pekerja yang mendapatkan PHK memperoleh pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
4) PHK karena mangkir kerja
  • Pekerja yang mangkir kerja selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi dengan bukti sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis dapat di PHK karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
  • Tenggang waktu pemanggilan ke 1 dan ke 2 paling sedikit 3 hari kerja.
  • Pekerja diberikan uang hak dan uang pisah yang besarnya diatur dalam PK, PKB atau peraturan perusahaan.
5) PHK karena sakit berkepanjangan
Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan selama 12 bulan dapat mengajukan PHK dan diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak.

6) PHK karena mengundurkan diri
Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak dan uang pisah yang besarnya ditentukan oleh PK, PKB dan peraturan perusahaan.

Syarat pengunduran diri:
  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum mengundurkan diri
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas
  • Tetap melaksanakan kewajibannya hingga tanggal mulai pengunduran diri.
7) PHK karena menggugat pengusaha
Pekerja dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga PHI karena perusahaan melakukan hal-hal berikut:
  • Mengaiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja
  • Membujuk/ menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundangan
  • Tidak membayar upah pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih
  • Memerintahkan pekerja untuk melakukan pekerjaan di luar perjanjian
  • Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan dan kesusilaan, sedangkan pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam perjanjian kerja
8) PHK karena sebab lain:
PHK yang terjadi karena perubahan status, penggabungan, peleburan kepemilikan perusahaan atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja di perusahaanya.
  • Pengusaha berhak melakukan PHK apabila perusahaan terbukti mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau keadaan memaksa.
  • Pengusaha berhak melakukan PHK apabila pekerja telah memasuki usia pensiun.
Pekerja berhak menerima pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

0 comments:

Post a Comment