Wednesday, April 29, 2020

Pemutusan Hubungan Kerja

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

PHK Massal adalah PHK terhadap 10 orang pekerja atau lebih pada suatu perusahaan dalam satu bulan.

Atau

Rentetan PHK yang dapat menggambarkan suatu itikad pengusaha untuk mengadakan PHK secara besar-besaran.


PHK harus dimusyawarahkan terlebih dulu.
Jika PHK dengan jumlah besar harus dimusyawarahkan dengan serikat buruh. Apabila terjadi deadlock maka harus mendapat penetapan dari PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).

Larangan PHK:
  1. Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
  2. Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai ketentuan UU yang berlaku
  3. Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
  4. Pekerja perempuan hamil, melahirkan, keguguran kandungan atau menyusui bayinya.
  5. Pekerja mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya dlm 1 perusahaan, kecuali diatur dalam perjanjian kerja, PKB atau peraturan perusahaan.
  6. Pekerja mendirikan, menjadi anggota atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja atau dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha berdasarkan peraturan yang diatur dalam PK, PKB dan Peraturan perusahaan.
  7. Pekerja mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
  8. Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan.
  9. Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Sebab-sebab Pemutusan Hubungan Kerja:
  1. PHK karena kesalahan berat
  2. PHK karena ditahan pihak berwajib
  3. PHK karena melanggar Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama dan peraturan perusahaan
  4. PHK karena sebab lain
  5. PHK karena mangkir kerja
  6. PHK karena sakit berkepanjangan
  7. PHK karena mengundurkan diri
  8. PHK karena menggugat pengusaha

0 comments:

Post a Comment